Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah. (2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda