Pasal 1
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk :
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata ;
b. akta-akta notaris termasuk salinannya ;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya ;
d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) :
1).
yang menyebutkan penerimaan uang ;
2).
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank ;
3).
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank ;
4).
yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan :
1).
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2).
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2…