Koreksi Pasal 6
PP Nomor 7 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 17
Koreksi Anda
