Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 7 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Koreksi Anda