Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 7 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Koreksi Anda
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran