Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 7 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 13 tahun 1985 adalah dokumen yang berbentuk : a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata ; b. akta-akta notaris termasuk salinannya ; c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya ; d. surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) : 1). yang menyebutkan penerimaan uang ; 2). yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank ; 3). yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank ; 4). yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; g. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan : 1). surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2). surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Pasal 2…
Koreksi Anda