Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik berasal dari penerimaan:
a. jasa publikasi cetakan;
b. jasa publikasi media elektronik;
c. jasa data mentah;
d. jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.