Koreksi Pasal 5
PP Nomor 62 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Produk Badan Pusat Statistik Publikasi cetakan dan media elektronik untuk Instansi Pemerintah dan pihak-pihak tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
