Koreksi Pasal 1
PP Nomor 62 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik berasal dari penerimaan:
a. jasa publikasi cetakan;
b. jasa publikasi media elektronik;
c. jasa data mentah;
d. jasa data peta digital wilayah administrasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
