Koreksi Pasal 4
PP Nomor 62 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2005 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
HCt
Ht =
X Ho HD
(2) Besaran HD untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Umum Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp.
230,00 (dua ratus tiga puluh Rupiah) dan digunakan sebagai Tahun Dasar.
(3) Setiap perubahan Harga Dasar, diusulkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
(4) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
