Pasal 1
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam situasi tertentu penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.