Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 55 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam situasi tertentu penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda