Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 55 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda