Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 55 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan penerimaan Negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai atas permintaan Menteri Keuangan. (2) Tata cara penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama jaksa Agung. (3) Penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda