Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA dileburkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru yang didirikan untuk melakukan kegiatan di bidang perbankan, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA dinyatakan bubar, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta karyawan Perusahaan Perseroan yang dibubarkan tersebut beralih kepada PERSERO.
(3) Nama PERSERO ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.