Koreksi Pasal 3
PP Nomor 48 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Negara pada PERSERO berasal dari penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PERSERO termasuk mengenai modal
dasar PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998.
Koreksi Anda
