Koreksi Pasal 5
PP Nomor 48 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
Terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Bumi Daya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 43) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 45), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
