Koreksi Pasal 2
PP Nomor 48 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan:
a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO;
c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
