Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 48 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda