Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan, Jasa Lainnya, dan Penjualan Hasil Terbitan.
PP Nomor 44 Tahun 2002
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.