Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 44 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Perpustakaan, Jasa Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk setiap buku penerbitan disesuaikan dengan harga jual penerbit. (3) Penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penjualan Hasil Terbitan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda