Koreksi Pasal 4
PP Nomor 44 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA yang belum tercakup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
