Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kejaksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang.
3. Pelapor adalah Masyarakat yang memberikan informasi kepada Penegak Hukum mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.