Koreksi Pasal 23
PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan berupa piagam dan premi dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran masing-masing instansi Penegak Hukum.
Koreksi Anda
