Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 43 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; dan b. uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan b. dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Koreksi Anda