Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA;
2. Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
3. Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.