Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena: a. permintaan sendiri; b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; atau d. ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. (2) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (3) Usul pemberhentian dengan hormat Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN setelah memperhatikan usul Majelis Kehormatan.
Koreksi Anda