Koreksi Pasal 3
PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal:
a. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang dari lima tahun; atau
b. diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Koreksi Anda
