Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK KARENA HAK-HAKNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila: a. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebantugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
Koreksi Anda