Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini.
c. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.