Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 30 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 April 1997: a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimaan tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini. b. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeintah ini. c. Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda