Koreksi Pasal 5
PP Nomor 30 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 69
Lampiran tidak disertakan
Koreksi Anda
