Koreksi Pasal 2
PP Nomor 30 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a. bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
