Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut nama perseroan adalah nama diri perseroan yang bersangkutan.
2. Menteri adalah Menteri Kehakiman.
PP Nomor 26 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.