Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 39
Koreksi Anda