Koreksi Pasal 8
PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Nama perseroan yang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Maret 1998, dapat dipakai oleh pihak lain.
Koreksi Anda
