Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 26 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata yang ditambahkan dalam nama perseroan dianggap telah dihapus dan tidak boleh digunakan dalam kegiatan perseroan. (2) Perseroan yang memakai nama yang mengandung kata atau singkatan kata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyesuaikan nama perseroan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda