Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal…
“Pasal 1 Penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.”
2. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2 Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam