Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 19 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 11-1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penetapan barang- barang sebagai barang dalam pengawasan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan ijin yang diperoleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan barang dalam pengawasan tersebut sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda