Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 19 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 11-1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal… “Pasal 1 Penunjukan barang-barang dalam pengawasan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.” 2. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda