Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 19 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN PP 11-1962 TENTANG PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
mengatur : a. Tata cara, termasuk perijinannya, perdagangan barang dalam pengawasan; b. Tindakan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mengatur perdagangan barang dalam pengawasan.” 3. Menghapus ketentuan Pasal 3. 4. Menghapus ketentuan Pasal 4. 5. Menghapus ketentuan Pasal 5. 6. Mengubah ketentuan Pasal 6, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” 7. Mengubah ketentuan Pasal 8, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh PRESIDEN.”
Koreksi Anda