Pasal 1
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1990, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1973, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1972 dilebur dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara X, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pada saat pendirian PERSERO, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII beralih kepada PERSERO.