Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 15 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIX, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha di bidang perkebunan; dan b. usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan usaha di bidang perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda