Koreksi Pasal 6
PP Nomor 15 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIX, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA X
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa tersebut dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
