Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 15 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XIX, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXI DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN XXVII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA X

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII termasuk pinjaman dari Bank Bumi Daya yang telah diambil alih Pemerintah dan eks Deviden 1979, setelah dikurangi dengan sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII. (2) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. (3) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXI-XXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVII diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (5) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda