Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 138), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: