Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 138), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (7) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
