Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting, secara sendiri atau bersama-sama, Menteri dan menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat membuat kebijakan dan pengendalian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya terhadap seluruh dan/atau beberapa Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (2) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuat berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian. (3) Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pemerintahan daerah. (4) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 1 (satu) menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (5) Keputusan rapat koordinasi kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam risalah atau notulensi rapat koordinasi. (6) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya. (7) Penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan multimedia (video conference atau teleconference). 3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda