Koreksi Pasal 13A
PERPRES Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING
Teks Saat Ini
Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penataan dan
pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Koreksi Anda
