Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13A

PERPRES Nomor 59 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) termasuk kebijakan jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Koreksi Anda