Pasal 1
Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016- 2040 yang selanjutnya disebut Renduk Keantariksaan 2016-
2040 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.