Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan keantariksaan. (2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai acuan bagi: a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan daerah provinsi yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan; dan c. bupati/wali kota dalam penyusunan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota yang terkait dengan penyelenggaraan keantariksaan. (3) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan dalam menyusun rencana kerja pemerintah berdasarkan Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait.
Koreksi Anda