Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi dan misi penyelenggaraan keantariksaan; b. kebijakan penyelenggaraan keantariksaan; c. strategi penyelenggaraan keantariksaan; dan d. peta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang penyelenggaraan keantariksaan. (2) Renduk Keantariksaan 2016-2040 disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis. (3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sumber daya alam; b. sumber daya manusia; c. posisi geografi; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. kemampuan yang dimiliki dalam kegiatan keantariksaan. (4) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan penyelenggaraan keantariksaan pada: a. sains antariksa; b. penginderaan jauh; c. penguasaan teknologi antariksa; d. peluncuran; dan e. kegiatan komersialisasi keantariksaan. (5) Lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. politik dan hukum; b. pengaruh perkembangan ekonomi global; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. peluang kerja sama regional dan global. (6) Renduk Keantariksaan 2016-2040 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda